Legalitas STIE INDOҪAKTI diperoleh dan dibuktikan dari:
- Akta Notaris Nomor 82 Tanggal 15 Juni 2000 tentang pendirian Yayasan Pendidikan Internasional (YPI).
- Tanda Daftar di Kepaniteraan Negeri Malang Nomor 13/YYS/2002 Tanggal 14-02-2002.
- Akta Notaris Nomor 23 Tanggal 11 Mei 2007 tentang Perubahan Yayasan Pendidikan Internasional
- (YPI) menjadi Yayasan Pendidikan Islam Indocakti (YPII).
- Pengesahan YPII sebagai Badan Hukum Penyelenggara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 380 Tahun 2008.
- Ijin Operasional Pertama dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55/D/O/2001 Tanggal 5 Juli 2001.
- Perpanjangan Ijin Operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13097/D/T/ K/2012 untuk Program S-1 Akuntansi.
- Perpanjangan Ijin Operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10588/D/T/ K/2012 untuk Program S-1 Manajemen.
- Akreditasi oleh BAN-PT RI (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia) Nomor 429/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/ 2014 untuk Program S-1 Akuntansi.
- Akreditasi oleh BAN-PT RI Nomor 469/SK/BAN-PT/ Akred/S/XII/2014 untuk Program Studi S-1 Manajemen.
